I
- PENGERTIAN ZAKAT
A.
Arti Zakat
Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadits disebutkan,
Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadits disebutkan,
(البقرة: 276 ) يَمْحَقُ
اللَّهُ الرِّبا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيمٍ
Artinya : Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan
selalu berbuat dosa. Menurut ulama tafsir yang dimaksud dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan
berkahnya
sedangkan yang dimaksud dengan
menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan
sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
﴿خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
[ سورة
التوبة : 103 ﴾
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar
lagi Maha mengetahui. Menurut ulama tafsir yang dimaksud membersihkan dan mensucikan adalah membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada
harta benda
dan zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati
mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
عن أبي هريرة أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ما نقصت صدقة من مال ومازاد الله رجلا
بعفو إلا عزا أو ما تواضع
أحد لله إلا رفعه الله
Artinya : Tidak berkurang harta yang disedekahkan, dan Allah tidak akan menambahkan kepada
seseorang yang suka memaafkan, melainkan kemuliaan, dan tidaklah seseorang
bertawadhu’ (merendahkan diri) karena Allah melainkan Allah mengangkat
derajatnya. (HR. Tirmizi).
Menurut
istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama
pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu,
dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak
adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan
pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk
pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak
dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu.
Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga
atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
B.
Penyebutan Zakat dalam Al-Quran
a. Zakat (QS. al-Baqarah[2]: 43).
b. Sedekah (QS. at-Taubah[9]: 104).
c. Hak (QS. al-An’âm[6]: 141).
d. Nafkah (QS. at-Taubah[9]: 34).
e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf[7]: 199).
a. Zakat (QS. al-Baqarah[2]: 43).
b. Sedekah (QS. at-Taubah[9]: 104).
c. Hak (QS. al-An’âm[6]: 141).
d. Nafkah (QS. at-Taubah[9]: 34).
e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf[7]: 199).
C.
Hukum Zakat
Zakat merupakan
salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan
syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap
muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Allah swt berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya
menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan)
agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang
demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
D.
Zakat adalah Ibadah
Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
E.
Macam-macam Zakat
a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).
F.
Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim.
b. Berakal.
c. Balig.
d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.
G.
Golongan yang menerima zakat
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( QS.
At-Taubah : 60 )
Menurut ayat
tersebut yang berhak menerima zakat adalah : 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta
dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak
cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang
yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang
kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya
masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang
ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena
untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun
orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya
itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah
(sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di
antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan
lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya.
II. ZAKAT
JIWA (ZAKAT FITRAH)
Yaitu zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya, paling lambat
sebelum shalat Idul Fitri, untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari
raya, dan hukumnya wajib
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:
أي الزكاة التي تجب بالفطر من رمضان. وهي واجبة
على كل فرد من المسلمين، صغير أو كبير، ذكر أو أنثى، حر أو عبد
Yaitu zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadhan (maksudnya:
berakhirnya Ramadhan). Dia wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau
dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak. (Fiqhus Sunnah, 1/412)
Beliau juga mengatakan:
تجب على الحر المسلم، المالك لمقدار صاع، يزيد عن
قوته وقوت عياله، يوما وليلة. وتجب عليه، عن نفسه، وعمن تلزمه نفقته، كزوجته،
وأبنائه، وخدمه الذين يتولى أمورهم، ويقوم بالانفاق عليهم
Wajib bagi setiap muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan satu sha’
makanan bagi dirinya dan keluarganya satu hari satu malam. Zakat itu wajib,
bagi dirinya, bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti isteri dan
anak-anaknya, pembantu yang melayani urusan mereka, dan itu merupakan nafkah
bagi mereka. (Ibid, 1/412-413)
Harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri masing-masing, kalau
di negeri kita sebanyak (+/-) 2,5 Kg beras. Ini pandangan jumhur (mayoritas)
imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal.
Mereka menolak pembayaran zakat fitri dengan nilai harganya (uang), karena hal
itu dianggap bertentangan dengan sunah nabi. Ini juga menjadi pandangan
sebagian besar ulama kerajaan Arab Saudi, dan yang mengikuti mereka.
Dasarnya adalah:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ
رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ
أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin,
baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa,
sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ biji-bijian. (HR. Muslim No. 984)
Hadits ini menunjukkan bahwa yang mesti dikeluarkan dalam zakat fitri
adalah makanan pokok pada sebuah negeri, sebagaimana contoh dalam hadits ini.
Maka, menggunakan nilai atau harga dari makanan pokok merupakan pelanggaran
terhadap sunah ini.
Sedangkan Imam Abu Hanifah, menyatakan bolehnya zakat fitri dengan uang.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
وجوز أبو حنيفة إخراج القيمة
Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan harganya. (Fiqhus Sunnah, 1/413)
Ini juga pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam ‘Atha, Imam Al Hasan Al
Bashri, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan juga sahabat nabi, seperti Muawiyah
Radhiallahu ‘Anhu dan Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu, membolehkannya
dengan nilainya, sebab yang menjadi prinsip adalah terpenuhi kebutuhan fakir
miskin pada hari raya dan agar mereka tidak meminta-minta pada hari itu.
Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma:
فرض رسول الله صلى الله عليه و سلم زكاة الفطر
وقال أغنوهم في هذا اليوم
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri, Beliau
bersabda: “Penuhilah kebetuhan mereka pada hari ini.” (HR. Ad Daruquthni,
2/152)
Dalam riwayat lain:
أَغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ
Penuhilah kebutuhan mereka, jangan sampai mereka berkeliling (untuk
minta-minta) pada hari ini. (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7528)
Dari riwayat ini, bisa dipahami bahwa yang menjadi substansi adalah
terpenuhinya kebutuhan mereka ketika hari raya dan jangan sampai mereka
mengemis. Pemenuhan kebutuhan itu bisa saja dilakukan dengan memberikan nilai
dari kebutuhan pokoknya, atau juga dengan barangnya. Apalagi untuk daerah
pertanian, bisa jadi mereka lebih membutuhkan uang dibanding makanan pokok,
mengingat daerah seperti itu biasanya tidak kekurangan makanan pokok.
Sebagaian ulama kontemporer, seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi
Hafizhahullahu Ta’ala membolehkan dengan uang, jika memang itu lebih membawa
maslahat dan lebih dibutuhkan oleh mustahiq, tapi jika tidak, maka tetaplah
menggunakan makanan pokok. Ini juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
hanya saja Beliau membicarakannya bukan dalam konteks zakat fitri tapi zakat
peternakan, bolehnya dibayarkan dengan uang jika memang itu lebih membawa
maslahat, jika tidak ada maslahat, maka tetap tidak boleh menggunakan uang
(harganya). Wallahu A’lam
Kepada siapa dibagikan zakat fitri? Tidak ada bedanya dengan zakat lain,
bahwa zakat fitri hendaknya diberikan kepada delapan ashnaf yang telah dikenal.
Tetapi, untuk zakat fitri penekanannya adalah kepada fakir miskin, sebagaimana
riwayat di atas, agar mereka terpenuhi kebutuahnya dan tidak mengemis.
Syaikh Sayyid Sabiq berkata:
والفقراء هم أولى الاصناف بها
Orang-orang fakir, mereka adalah ashnaf yang lebih utama untuk memperoleh
zakat fitri. (Fiqhus Sunnah, 1/415)
Dasarnya adalah hadits:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً
لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Dari Ibnu Abbas, katanya: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
mewajibkan zakat fitri, untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang
sia-sia, perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu
Daud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1488,
katanya: shahih sesuai syarat Bukhari. Imam Ibnu Mulqin mengatakan: hadits ini
shahih. Lihat Badrul Munir, 5/618.)
II. ZAKAT MAL
(HARTA)
A. Pengertian
Mâl
Menurut bahasa,
kata “mâl” berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali
oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mâl
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya. Dengan demikian, sesuatu dapat disebut mâl
apabila memenuhi dua syarat berikut:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
b. Dapat
diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.
Contohnya:
rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.
Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil,
se-perti udara dan sinar matahari tidaklah disebut mâl.
B.
Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati
a. Kepemilikan
sempurna
Harta yang
dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk
mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut
berada di bawah kontrol dan kekuasaannya.
Harta yang
didapatkan melalui proses kepemilikan yang dibenarkan oleh syarat, seperti
hasil usaha perdaganganyang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara
atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi
syarat-syaratnya. Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram,
seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib dikeluarkan
zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah
atau ahli warisnya.
b. Berkembang
(produktif atau berpotensi produktif)
Yang dimaksud
harta yang berkembang di sini adalah harta tersebut dapat bertambah atau
berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang,
misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.
Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar adalah sifat harta
tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.
c.
Mencapai nishab
Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat
jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.
d. Melebihi
kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok
adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya,
apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat
hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot
rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan
pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup
minimum (KHM). Pengertian tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi.
Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di
bawah standar minimum daerah setempat. Tetapi yang lebih utama adalah setiap
harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi
zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat
luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita.
Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap
sebagai kebutuhan pokok. Jika hal ini terus berlangsung, manusia modern tidak
akan pernah menge-luarkan zakat karena hartanya selalu habis
digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya.
e. Terbebas
dari utang
Orang yang
mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta
wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib
zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat.
Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang
yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih
perlu menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk
menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin
kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.
f. Kepemilikan
satu tahun penuh (haul)
Maksudnya
adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas
bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini
hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan
lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang
temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut,
seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.
C. Harta yang
Wajib Dizakati
1. Binatang
ternak, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
a. Peternakan
telah berlangsung selama satu tahun.
b.
Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan
untuk kepentinganalat produksi (pembajak sawah).
c.
Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor,
kambing atau domba 40 ekor.
d. Ketentuan volume zakatnya
sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari
binatang ternak itu sendiri.
2. Harta Perniagaan, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
a.
Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya
itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan
yang didapat dari warisan dan hadiah.
b. Muzakki berniat untuk memperdagangkan
komoditas tersebut.
c.
Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan
primer, dan membayar utang.
d. Kepemilikan telah melewati masa satu tahun
penuh.
3. Harta Perusahaan
Yang dimaksud perusahaan di
sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang
terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama
kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab,
bila di-lihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah
perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan. Dengan demikian,
setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil
tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji bijian,
umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias,
rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana
hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.
5. Barang Tambang dan Hasil Laut
Yang dimaksud dengan barang
tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi
dari kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta
barang tambang dan hasil laut, yaitu:
a. Semua barang tambang hasil
kerja eksploitasi kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukanoleh pihak swasta ataupun
pemerintah.
b. Harta karun yang tersimpan
pada kedalaman tanah yang banyak dipendam oleh orang-orang zaman
dahulu, baik yang berupa uang, emas, perak, maupun logam mulia lainnya
yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang dan mempunyai
nilai materi yang tinggi.
c. Hasil laut seperti mutiara,
karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut.
6. Emas dan Perak.
Emas dan perak merupakan
logam mulia yang memiliki dua fungsi, selain merupakan tambang elok
sehingga sering dijadikan perhiasan, emas dan perak juga dijadikan mata uang
yang berlaku dari waktu ke waktu. Syariat Islam memandang emas dan perak
sebagai harta yang potensial atau berkembang. Oleh karena itu, leburan logam,
bejana, souvenir, ukiran atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau
harta wajib zakat.
Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara. Oleh sebab itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, se-perti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya termasuk dalam kriteria penyimpanan emas dan perak.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, dan kendaraan yang melebihi keperluan menurut syarak atau dibeli dan dibangun dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu dapat diuangkan. Pada emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat.
7. Properti Produktif
Yang dimaksud
adalah harta properti yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau
peningkatan nilai material dari properti tersebut. Produktivitas properti
diusahakan dengan cara menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan
menjual hasil dari produktivitasnya. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Properti
tidak dikhususkan sebagai komoditas perniagaan.
b.
Properti tidak dikhususkan sebagai pemenuhan kebutuhan primer bagi pemiliknya,
seperti tempat tinggal dan sarana transportasi untuk mencari rezeki.
c. Properti
yang disewakan atau dikembangkan bertujuan mendapatkan penghasilan, baik
sifatnya rutin maupun tidak.
III. NISAB DAN KADAR ZAKAT
A. Harta Peternakan
1.Unta
Nisab unta
adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka
ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya semakin bertambah apabila
jumlah unta yang dimilikinya pun bertambah.
Berdasarkan
hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik
ra, maka dapat dibuat tabel kadar zakat unta sebagai berikut.
2. Sapi, Kerbau, dan Kuda
Nisab kerbau
dan kuda disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila
seseorang telah memiliki 30 ekor sapi (kerbau dan kuda), ia telah terkena
kewajiban zakat.
Berdasarkan
hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan Abu Dawud dari Mu’az bin
Jabal ra, maka dapat dibuat tabel kadar zakat sapi, kerbau, dan kuda sebagai
berikut.
3. Kambing atau Domba.
Nisab kambing
atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 40
ekor kambing atau domba, ia telah terkena kewajiban zakat.
Berdasarkan
hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik ra, maka
dapat dibuat tabel kadar zakat kambing atau domba sebagai berikut:
4.Unggas (Ayam, Bebek, Burung) dan Ikan.
Nisab pada
ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor)
sebagaimana unta, sapi, dan kambing, tetapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram
emas murni) atau sama dengan 85 gram emas murni (24 karat).
Apabila
seseorang beternak ikan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan
berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar, kira-kira setara dengan 85 gram
emas murni, ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Dengan demikian, usaha
tersebut digolongan ke dalam zakat perniagaan.
Contoh:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:
1. Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp 20.000.000,-
2. Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-
3. Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,-
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 37.000.000,-
5. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 32.000.000,-
Kadar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x 32.000.000 = Rp 800.000
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:
1. Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp 20.000.000,-
2. Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-
3. Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,-
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 37.000.000,-
5. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 32.000.000,-
Kadar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x 32.000.000 = Rp 800.000
Catatan:
Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas murni; jika @ Rp 200.000, 85 gram x Rp 200.000,- = Rp 17.000.000,-.
Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas murni; jika @ Rp 200.000, 85 gram x Rp 200.000,- = Rp 17.000.000,-.
B. Harta
Perniagaan dan Perusahaan
1.Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah harta yang disiapkan untuk diperjualbelikan, baik dikerjakan oleh individu maupun kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Azas pendekatan zakat perniagaan adalah sebagai berikut:
a. Mayoritas ahli fikih sepakat bahwa nisab zakat harta perniagaan adalah sepadan dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak.
b. Ketetapan bahwa nilai aset telah mencapai nisab ditentukan pada akhir masa haul sesuai dengan prin- sipindependensi tahun keuangan sebuah usaha.
c. Zakat ini dihitung berdasarkan asas bebas dari semua kewajiban keuangan.
d. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40 dari nilai aset pada akhir tahun atau sama dengan 2,5%.
1.Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah harta yang disiapkan untuk diperjualbelikan, baik dikerjakan oleh individu maupun kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Azas pendekatan zakat perniagaan adalah sebagai berikut:
a. Mayoritas ahli fikih sepakat bahwa nisab zakat harta perniagaan adalah sepadan dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak.
b. Ketetapan bahwa nilai aset telah mencapai nisab ditentukan pada akhir masa haul sesuai dengan prin- sipindependensi tahun keuangan sebuah usaha.
c. Zakat ini dihitung berdasarkan asas bebas dari semua kewajiban keuangan.
d. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40 dari nilai aset pada akhir tahun atau sama dengan 2,5%.
2. Zakat
Perusahaan
Nisab dan kadar zakat perusahaan dianalogikan dengan wajib zakat perniagaan, yaitu 85 gram emas. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selama masa satu tahun.
Cara menghitung zakat perniagaan atau perusahaan Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:
a. Kekayaan dalam bentuk barang.
b. Uang tunai/bank.
c. Piutang.
Nisab dan kadar zakat perusahaan dianalogikan dengan wajib zakat perniagaan, yaitu 85 gram emas. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selama masa satu tahun.
Cara menghitung zakat perniagaan atau perusahaan Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:
a. Kekayaan dalam bentuk barang.
b. Uang tunai/bank.
c. Piutang.
Maka, yang dimaksud
harta perniagaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut
dikurangi dengan kewajiban perusahaan, seperti utang yang harus
dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh:
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan sebagai berikut:
1. Stock meubel 10 set seharga Rp 20.000.000,-
2. Uang tunai/bank Rp 20.000.000,-
3. Piutang Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 45.000.000,-
4. Utang dan pajak Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 40.000.000,-
Contoh:
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan sebagai berikut:
1. Stock meubel 10 set seharga Rp 20.000.000,-
2. Uang tunai/bank Rp 20.000.000,-
3. Piutang Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 45.000.000,-
4. Utang dan pajak Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 40.000.000,-
Besar zakat
yang harus dibayarkan:
2,5% x Rp 40.000.000,- = Rp 1.000.000,-
2,5% x Rp 40.000.000,- = Rp 1.000.000,-
3. Hasil
Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg.Apabila hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, nisabnya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, dan bunga, nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut, mi-salnya untuk Indonesia adalah beras.
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg.Apabila hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, nisabnya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, dan bunga, nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut, mi-salnya untuk Indonesia adalah beras.
Kadar zakat
untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air
adalah 10%, tetapi apabila hasil pertanian diairi dengan disirami atau
irigasi (ada biaya tambahan), zakatnya adalah 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami (irigasi), zakatnya adalah 5%. Artinya, 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. Imam az-Zarkani berpendapat, apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) denganperbandingan 50:50, zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 10%).
Pada sistem pengairan saat ini biaya tidak sekadar air, tetapi ada biaya-biaya lain seperti pupuk, dan insektisida. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila melebihi nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami (irigasi), zakatnya adalah 5%. Artinya, 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. Imam az-Zarkani berpendapat, apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) denganperbandingan 50:50, zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 10%).
Pada sistem pengairan saat ini biaya tidak sekadar air, tetapi ada biaya-biaya lain seperti pupuk, dan insektisida. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila melebihi nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,- . Hasil panen 5 ton beras.
Hasil panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg
Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kg
Netto = 4.800 kg
Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480 kg
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,- . Hasil panen 5 ton beras.
Hasil panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg
Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kg
Netto = 4.800 kg
Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480 kg
4. Emas dan
Perak atau Harta Simpanan
Nisab emas dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak).Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas atau perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudah
memilikinya selama setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Nisab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya, jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinyalebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Nisab emas dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak).Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas atau perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudah
memilikinya selama setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Nisab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya, jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinyalebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh:
Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai (di luar kebutuhan pokok)Rp 5.000.000,-
3. Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram
4. Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,-
Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati, kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram.
Dengan demikian, jatuh tempo harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai Rp 5.000.000,-
3. Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 140.000.000,-
4. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 135.000.000,-
Besar zakat yang harus dikeluarkan:
2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000
Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai (di luar kebutuhan pokok)Rp 5.000.000,-
3. Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram
4. Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,-
Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati, kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram.
Dengan demikian, jatuh tempo harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai Rp 5.000.000,-
3. Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 140.000.000,-
4. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 135.000.000,-
Besar zakat yang harus dikeluarkan:
2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000