Sudah hampir 2
tahun terjadi pandemi Covid-19 dan belum
ada tanda-tanda kapan akan berakhir,
bahkan saat ini muncul varian baru dan jumlah orang yang terinfeksi bertambah
setiap hari. Kita menyaksikan dengan mata kita sendiri rumah sakit – rumah sakit
penuh bahkan ada yang tak sanggup lagi menerima pasien, banyak jenazah yang tertunda
pemakamannya karena harus mengantri petugas yang akan mengurusnya dan ambulan
yang akan membawanya. Bahkan tidak sedikit orang-orang yang kita cintai, mulai
dari orang tua, sahabat, tetangga dan guru-guru kita meninggal dunia menjadi
korban keganasan virus ini.
Di Jakarta
angka kasus positif Covid-19 begitu tinggi, sehingga demi keselamatan bersama
Jakarta ditetapkan sebagai daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang sudah hampir tidak
terkendali. Oleh karena itu Kebijakan pemerintah ini harus didukung, ditaati
dan dilaksanakan oleh kita semua.
Pembatasan
Kegiatan Masyarakat pada saat pandemi ini, baik itu namanya PSBB, PPKM, PPKM
bersekala Mikro atau PPKM Darurat substansinya adalah sama yaitu membatasi mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan dan kontak fisik
antara satu dengan yang lainnya yaitu dengan tetap berada di rumah, beraktivitas di rumah, beribadah
di rumah, bekerja dari rumah, dan jika harus keluar rumah untuk keperluan yang
mendesak harus dengan protokol kesehatan yang ketat. ini bukan kebijakan
konspirasi , bukan pula untuk menyerang dan melemahkan pihak-pihak tertentu tetapi
kebijakan ini ditetapkan pemerintah tidak lain dan tidak bukan semata-mata demi
menyelamatkan rakyat, supaya tidak terjadi penyebaran dan penularan virus
Corona yang semakin parah. PPKM inipun
dilakukan bukan untuk terus menerus, tetapi hanya untuk waktu tertentu. Jika
kita semua patuh, disiplin, sabar dan konsisten melaksanakan aturan PPKM ini
insya Allah kita akan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan kita
akan kembali hidup normal.
Apa yang
ditetapkan oleh protokol kesehatan sudah sesuai dengan ajara agama Islam
:
1. Berdiam di rumah.
Hal
ini sesuai sabda nabi saw :
إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ
بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا
Artinya:
"Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika
terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR Bukhari).
2. Salat Jumat diganti dengan salat Zuhur (empat rakaat) di rumah
masing-masing.
Hal ini
didasarkan kepada keadaan masyaqqah sebagaimana disebutkan
dalam nabi saw hadis
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ
إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ
اللهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ قَالَ فَكَأَنَّ
النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ
هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ
فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ [رواه مسلم]
Dari ‘Abdullāh
Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari
yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha
illallāh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah), asyhadu anna muḥammadan
rasūlullāh (aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan
hayya ‘alaṣ-ṣalāh (kemarilah untuk salat), namun ucapkan ṣallū fī buyūtikum
(salatlah kalian di rumah masing-masing). Rawi melanjutkan: Seolah-olah
orang-orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibn ‘Abbās
mengakatan: Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah
dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Rasulullah saw).
Sesungguhnya salat Jumat itu adalah hal yang wajib (‘azmah), namun aku tidak
suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan
jalan licin [HR Muslim].
Dalam hadits
ini suatu hal (masyaqqah) yang kecil, yaitu hujan yang tidak menimbulkan bahaya
dan mudarat, hanya menyebabkan sedikit ketidaknyamanan, dapat menjadi alasan
untuk tidak menghadiri salat Jumat, maka keadaan (masyaqqah) yang jauh lebih
berat, seperti penyebaran Covid-19 seperti sekarang yang sangat berbahaya,
tentu lebih dapat lagi untuk menjadi alasan tidak menghadiri salat Jumat. Sehingga
shalat Jum’t diganti dengan shalat Dhuhur di rumah untuk menghindari bahaya tersebut.
Sesuai kaidah
Fiqh
. إذَا تَعَذَّرَ الْأَصْلُ يُصَارُ إلَى
الْبَدَلِ
Apabila yang pokok tidak dapat dilaksanakan, maka beralih kepada
pengganti [Syarḥ Manẓūmat al-Qawāʻid
al-Fiqhiyyah].
3. Merenggangkan
shaf ketika shalat
Para ulama menjelaskan
bahwa merapatkan shaf itu hukumnya sunnah. Jika
shaff renggang maka shalatnya dihukumi sah tapi makruh. Namun dalam situasi
mewabahnya virus corona seperti saat ini, yang diperlukan social distancing atau menjaga jarak untuk menghindari
tertular virus dari
orang lain, maka hal ini sudah masuk kategori hajat atau bahkan darurat yang
membolehkan perenggangan shaff dalam shalat berjamaah yang tidak berhukum
makruh lagi.
- Nihayatul Muhtaj :
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج ج ٢ ص ١٩٧
إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ عَنْ سَدِّ الْفُرْجَةِ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ
بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ لَمْ يُكْرَهْ لِعَدَمِ التَّقْصِيرِ،
Jika para jamaah tidak merapatkan barisan karena udzur seperti waktu udara begitu
panas di masjidil haram maka tidak makruh sebab tidak ada unsur taqshir
(kesembronoan).
4. Tidak Melaksanakan kegiatan ibadah
berjamaah di masjid
Jumhur ulama
berpendapat bahwa shalat berjamaah hukumnya sunnah muakkadah. Adapun menjaga
jiwa dari tertular virus yang mematikan hukumnya wajib.
درء المفاسد
مقدم علي جلب المصالح
Artinya : Menolak sesuatu yang mendatangkan kerusakan didahulukan atas
sesuatu yang mendatangkan manfa’at.
Di satu
sisi shalat berjamah bermanfaat tapi pada sisi lain saat pandemi Corona
terdapat mudharat yang sangat berbahaya karena terkait dengan persoalan hidup.
Al syatibi dalam al maqashid al syari’ah (tujuan penetapan syari’ah)
menyebutnya, pemeliharaan atas jiwa (المحافظة علي النفس). Sumber
dari al qaidah al kulliyah ini adalah QS. al Baqarah: 195
وَأَنفِقُوا۟
فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ
وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
Terjemahnya
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Penutup
Pandemi Covid-19 adalah realitas global yang menerjang tatanan kehidupan umat
manusia dari level internasional, hingga rumah tangga. Kemunculannya menyerang
siapa saja yang dapat terjangkiti, tanpa memandang negara, agama, suku, ataupun
strata sosial lainnya. Ia menjadi musuh bersama yang harus dilawan dengan cara,
salah satunya, memutus mata rantai penyebarannya. Oleh karena itu mari kita putus mata rantai penyebaran
Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan. Istirahat yang cukup, makan
makanan yang bergiji, berolah raga, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi
mobilitas.