Tampilkan postingan dengan label FIQH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Februari 2026

TUNTUNAN SHALAT TARAWIH LENGKAP OLEH : KH SAIFUDDIN AMSIR



A. Pengertian Tarawih Secara Etimologi

Lafaz Tarawih adalah bentuk jama’ (plural) dari kata tunggal Tarwîhah ( الترويحة ) yang berarti: istirahat. Menurut ethimologi berasal dari kata murâwahah ( مـراوحـة ) berarti saling menyenangkan dengan wazan Mufâ’alahnya al-Râhah ( الراحـــــــة ) yang berarti merasa senang. Term ini merupakan bentuk lawan kata dari al-Ta’ab yang berarti letih atau payah.

B. Pengertian Tarawih Secara Terminologi

Shalat Tarawih adalah shalat sunah yang khusus dilaksanakan hanya pada malam-malam bulan Ramadhan. Dinamakan Tarawih karena orang yang melaksanakan shalat sunah di malam bulan Ramadhan beristirahat sejenak di antara dua kali salam atau setiap empat rakaat. Sebab dengan duduk tersebut, mereka beristirahat karena lamanya melakukan Qiyam Ramadhan. Bahkan, dikatakan bahwa mereka bertumpu pada tongkat karena lamanya berdiri. Dari situ kemudian, setiap empat rakaat (dengan 2 salam) disebut Tarwihah, dan semuanya disebut Tarawih. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafiz Ibn Hajar al-A’sqallâniy dalam kitab Fath al-Bâriy Syarh al-Bukhâriy sebagai berikut:

سُمِّيَتِ الصَّلَاةُ فِي الْجَمَاعَةِ فِي لَيَالِي رَمَضَانَ التَّرَاوِيحَ لِأَنَّهُمْ أَوَّلَ مَا اجْتَمَعُوْا عَلَيْهَا كَانُوا يَسْتَرِيحُوْنَ بَيْنَ كُلِّ تَسْلِيمَتَيْنِ .
Artinya: Shalat jamaah yang dilaksanakan pada setiap malam bulan Ramadhan dinamai Tarawih karena para sahabat pertama kali melaksanakannya, beristirahat pada setiap dua kali salam.[1]

Shalat Tarawih disebut juga shalat Qiyam Ramadhan yaitu shalat yang bertujuan menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan. Shalat Tarawih termasuk salah satu ibadah yang utama dan efektif guna mendekatkan diri kepada Allah. Imam Nawawi al-Dimasyqiy mengatakan: yang dimaksud Qiyam Ramadhan adalah shalat Tarawih.[2] Maksud dari perkataan Imam Nawawi al-Dimasyqiy dijelaskan oleh al-Hâfiz Imam Ibn Hajar al-A’sqallâniy, sebagai berikut:

يَعْنِي أَنَّهُ يَحْصُلُ بِهَا الْمَطْلُوبُ مِنَ الْقِيَامِ لَا أَنَّ قِيَامَ رَمَضَان لَا يَكُون إِلَّا بِهَا 

Artinya:”Qiyam Ramadhan dapat dilakukan dengan shalat apa saja termasuk shalat Tarawih. Namun, ini bukan berarti Qiyam Ramadhan hanya sebatas shalat Tarawih saja”.

Maksud dari perkataan Imam Ibn Hajar al-A’sqallâniy adalah shalat Tarawih itu merupakan bagian dari Qiyam Ramadhan[3].

Pada zaman Rasulullah, istilah Tarawih belum dikenal. Rasulullah dalam hadis-hadisnya juga tidak pernah menyebut kata-kata Tarawih. Semua bentuk ibadah sunah yang dilaksanakan pada malam hari, lebih familiar disebut Qiyam Ramadhan, tidak disebut shalat Tarawih sebagaimana banyak ditemukan dalam teks-teks hadis. Seperti sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut;

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ . (صحيح مسلم)

Artinya:” Siapa saja yang melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap ridha Allah, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu”.
Dalam riwayat hadis Shahih mengatakan shalat Qiyam Ramadhan secara berjamaah di zaman Rasulullah hanya beberapa malam saja. Beliau melaksanakan shalat Qiyam Ramadhan secara berjamaah hanya dalam 2 atau 3 kali kesempatan. Kemudian, beliau tidak melanjutkan shalat tersebut pada malam-malam berikutnya karena khawatir ia akan menjadi ibadah yang diwajibkan. Seperti yang terdapat pada keterangan hadis sebagai berikut;

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ قَالَ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ. (صحيح مسلم)
Artinya; Dari Siti A’isyah sesungguhnya Rasulullah pada satu malam shalat di masjid, maka para sahabat mengikuti beliau shalat. Kemudian beliau shalat pada malam berikutnya, para sahabat yang ikut berjamaah menjadi semakin banyak. Selanjutnya pada malam ketiga atau keempat para sahabat berkumpul ternyata Rasullah tidak keluar menemui mereka. Keesokan harinya beliau berkata: “ Aku mengetahui apa yang kalian lakukan tadi malam. Tidak ada yang menghalangiku keluar menemui kalian selain dari kekhawatiranku kalau-kalau shalat itu diwajibkan atas kalian”. Yang demikian itu terjadi di bulan Ramadhan.”

Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Ibn Ismâîl al-Shan’âniy (W.1182 H/1768 M), dalam kitab Subul al-Salâm Syarh Bulûgh al-Marâm mengatakan: Penamaan shalat Tarawih itu seolah-olah yang menjadi dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bayhaqiy dari Siti A’isyah sebagai berikut:

وَأَمَّا تَسْمِيَتُهَا بِالتَّرَاوِيحِ فَكَأَنَّ وَجْهَهُ مَا أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي اللَّيْلِ ثُمَّ يَتَرَوَّحُ فَأَطَالَ حَتَّى رَحِمْتُهُ قَالَ الْبَيْهَقِيُّ تَفَرَّدَ بِهِ الْمُغِيرَةُ بْنُ دِيَابٍ وَلَيْسَ بِالْقَوِيِّ فَإِنْ ثَبَتَ فَهُوَ أَصْلٌ فِي تَرَوُّحِ الْإِمَامِ فِي صَلَاةِ التَّرَاوِيحِ

Artinya; Adapun penamaan shalat itu dengan nama Tarawih seakan-akan jalannya adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bayhaqiy dari Siti A’isyah ia berkata:”Sering kali Rasulullah mengerjakan shalat 4 rakaat pada malam hari, lalu beliau Yatarawwah (beristirahat) dan beliau melamakan istirahatnya hingga aku merasa iba”. Menurut Imam al-Bayhaqiy, bahwa hadis ini diriwayatkan melalui sanad al-Mughirah dan ia bukan orang yang kuat. Jika hadis ini memang jelas ketetapannya maka hadis inilah yang menjadi landasan Tarwihah (istirahat) imam pada waktu shalat Tarawih tersebut.[4]

Dari keterangn hadis-hadis shahih di atas, jelas bahwa tidak ada ketentuan yang baku dari Rasulullah tentang jumlah rakaat shalat Qiyam Ramadhan. Hadis-hadis shahih yang marfu’ (bersumber dari Rasulullah) tidak pernah menjelaskan berapa rakaat beliau melakukan Qiyam Ramadhan.

Kesimpulannya, dalam konteks shalat Qiyam Ramadhan tidak ada batasan yang signifikan (berarti penting) dalam bilangan rakaatnya. Semakin banyak rakaat shalat Qiyam Ramadhan yang dikerjakan, maka semakin banyak pahalanya. Sedangkan dalam konteks shalat Tarawih maksimalnya adalah 20 rakaat.

C. Hukum Shalat Tarawih

Shalat Tarawih hukumnya sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan) bagi setiap laki-laki dan wanita yang dilaksanakan pada tiap malam bulan Ramadhan.

D. Waktu shalat Tarawih

Waktu pelaksanaan shalat Tarawih dimulai setelah shalat Isya, berakhir sampai terbit fajar. Bagi yang belum melaksanakan shalat Isya, tidak diperkenankan melakukan shalat Tarawih. Bahkan shalat Tarawihnya menjadi tidak sah. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Yusuf Ibn Ibrahim al-Ardabiliy:

وَالتَّـرَاوِيْحُ عِشْرُوْنَ رَكْـعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ , وَلَوْ صَـلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ أَوْ قَبْلَ فَرْضِ الْعِشَاءِ بَطَلَتْ

Artinya: Shalat Tarawih dikerjakan 20 rakaat dengan 10 salam. Seandainya seseorang shalat 4 rakaat dengan satu salam, atau ia shalat Tartawih sebelum shalat fardhu Isya maka batal shalat Tarawihnya.[5]

Tata cara yang afdhal dalam shalat Tarawih adalah dikerjakan setelah melakukan shalat fardu Isya dan Ba’diyah Isya. Lebih utama lagi apabila shalat Tarawih dikerjakan di akhir malam. Syaikh Umar Ibn Muzhaffar Ibn Wardiy (W. 749 H) mengatakan dalam Nazhamnya terkenal dengan sebutan Bahjah al-Hâwiy yang terdiri dari 5000 bait sebagai berikut:[6]

كَذَا التَّرَاوِيْحُ وَحَيْثُ يَفْصُلُ وَبَعْدَ نَفْلِ اللَّيْلِ فَهْوَ أَفْضَلُ

Artinya: ”Begitu juga (shalat yang disunahkan antara shalat Fardhu Isya sampai Fajar) adalah shalat Tarawih sekira di fashalkan dan dilakukan setelah shalat sunah malam (Tahajjud) itu lebih afdhal.”

E. Hikmah Shalat Tarawih

Adapun hikmah shalat Tarawih ialah menguatkan, merilekskan dan menyegarkan jiwa serta raga guna melakukan ketaatan. Selain itu, untuk memudahkan pencernaan makanan setelah makan malam. Sebab, apabila setelah berbuka puasa lalu tidur, maka makanan yang ada dalam perut besarnya tidak tercerna, sehingga dapat mengganggu kesehatannya dan membuat jasmani menjadi lesu dan rusak.[7]
Yang harus diperhatikan ada jeda yang cukup setelah makan besar, baik setelah berbuka puasa atau setelah sahur dengan tidur. Karenanya, Rasulullah menganjurkan Ta’khir Sahur yakni makan sahur dilakukan mendekati waktu subuh, agar setelah sahur langsung shalat Subuh tidak tidur lagi. Jadi, bukan santap sahur pukul 02:00, lalu tidur lagi. Alasannya, sewaktu tidur tubuh menjadi sangat rileks, sehingga gerakan usus menjadi lambat sekali, sedangkan kita makan sampai perut penuh. Jadi, metabolisme (proses perputaran) pencernaan terganggu, karena makanan terus-menerus berada di dalam usus. Penulis teringat ungkapan ulama yang pernah disebutkan oleh orang tua kami Abuya K.H Saifuddin Amsir ketika beliau memberikan penjelasan Taqrir kitab Ta’lîm al-Muta’allim karya Syaikh Burhanuddin al-Zarnûjiy sebagai berikut:

اِذَا تَغَـدَّيْتَ فَنَـمْ , وَلَوْ عَلَـى رَأْسِ اْلغَنَمِ   وَاِذَا تَعَشَّيْتَ فَـدُرْ , وَلَوْ عَلَـى رَأْسِ الْجُـدُرِ

Artinya: ”Apabila engkau makan siang maka boleh engkau tidur setelahnya sekalipun di atas kepala kambing, dan apabila engkau makan malam maka berjalan/berkelilinglah sekalipun di atas tembok (jangan langsung tidur).”
Syaikh Ali Ibn Ahmad al-Jurjâwiy (W. 1340 H/1922 M) salah seorang tokoh ulama al-Azhar, Kairo; Mesir, dalam sebuah kitabnya yang bernama Hikmah al-Tasyrî’ Wa Falsafatuhu mengatakan:”Telah banyak doktor dari negara barat yang mengatakan bahwa umat Islam yang menjalani ibadah puasa dengan shalat-shalat yang biasa mereka kerjakan setelah shalat Isya telah membuat mereka terhindar dari aneka penyakit yang hampir membahayakan mereka. Mr. Edwar Leeny mengatakan:” Suatu hari saya diundang makan dalam acara buka puasa oleh salah seorang saudagar muslim yang sukses. Saya melihat banyak di antara mereka menyantap hidangan yang tersedia dengan lahap dan sangat banyak sehingga, saya berkeyakinan bahwa mereka pasti akan mengalami gangguan pencernaan pada perut mereka. Kemudian waktu datang waktu Isya mereka berbondong-bondong mengerjakan shalat Isya dan dilanjutkan dengan shalat Tarawih. Seketika melihat itu, saya menyimpulkan dan berkeyakinan bahwa gerakan-gerakan yang mereka lakukan di saat mengerjakan shalat sangat bermanfaat dalam mengembalikan tenaga dan semangat serta menghindari mereka dari berbagai macam penyakit yang mengancam mereka. Dari situlah saya yakin bahwa agama Islam memang benar-benar bijaksana dalam Syariatnya”.[8]

F. Jumlah Rakaat Dan Cara Mengerjakan Shalat Tarawih

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat shalat Tarawih. Al-Habib Zayn Ibn Ibrahim Ibn Sumayt berpendapat bahwa jumlah rakaat Shalat Tarawih minimal 2 rakaat. Maksimalnya 20 rakaat. Dikerjakan khusus pada setiap malam bulan Ramadhan, baik secara sendiri-sendiri ataupun berjamaah, tetapi lebih afdhal shalat Tarawih dikerjakan secara berjamaah.[2]

Sedangkan menurut al-Hafizh Syaikh Abdullah al-Harariy berpendapat bahwa: ”Shalat Tarawih adalah bagian dari Qiyam Ramadhan. Siapa yang berniat mengerjakan Shalat Tarawih tidak boleh kurang atau lebih dari 20 rakaat. Dengan alasan Tarawih merupakan sebuah istilah yang telah terdefinisi dengan jelas, sebagai shalat yang dikerjakan oleh para sahabat di zaman Sayidina Umar Ibn Khatthab khusus pada bulan Ramadhan dengan 20 rakaat, 10 kali salam. Adapun bila seseorang berniat mengerjakan shalat Qiyam Ramadhan, maka tidak ada batasan rakaatnya. Artinya, boleh kurang atau lebih dari 20 rakaat.[3]
Khusus bagi penduduk kota Madinah boleh mengerjakan shalat Tarawih lebih dari 20 rakaat. Sedangkan jumlah rakaat shalat Qiyam Ramadhan tidak ada batasan yang signifikan (berarti penting) dalam bilangan rakaatnya. Semakin banyak rakaat shalat Qiyam Ramadhan yang dikerjakan, maka semakin banyak pahalanya. Tetapi yang paling afdhal mengerjakan shalat Tarawih dengan 20 rakaat. Karena sesuai dengan amalan yang telah dikerjakan oleh para sahabat, Tabiin dan para Salafus Sâlih.

Kalau kita mau jujur, dengan menelusuri dan mencermati pendapat para ulama yang telah dikemukakan di atas, hampir semua sependapat dan sepakat bahwa mengerjakan shalat Tarawih dengan 20 rakaat itu adalah jumlah rakaat yang paling banyak dikerjakan oleh banyak umat Islam termasuk di Masjid al-Haram Makkah sejak zaman Khalifah Umar Ibn Khatthab sampai saat sekarang ini, dan hal itu tidak pernah berubah. Sebagaimana telah ditegaskan oleh para imam Mujtahid; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad Ibn Hambal dan hampir semua ulama termasuk Syaikh Ibn Taymiyyah.

Siapa lagi yang pantas dan patut kita teladani dalam mengamalkan suatu ibadah kalau bukan para ulama Salafus Salih, merekalah yang lebih utama dari pada kita, karena mereka hidup dalam masa yang lebih baik dari masa kita. Rasulullah bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُم

Artinya”Manusia terbaik adalah mereka yang hidup pada masa aku hidup (para sahabat) kemudian generasi selanjutnya (para Tabi’in) kemudian generasi selanjutnya (pengikut Tabi’in).”[4]

Adapun hukum orang yang mengerjakan shalat Tarawih kurang dari 20 rakaat, seperti 8 rakaat, maka ia tetap mendapat pahala Shalat Tarawih. Dengan catatan, 8 rakaat tersebut dikerjakan dengan salam pada tiap 2 rakaatnya. Namun pahala yang ia dapat tidak seperti orang yang mengerjakan shalat Tarawih dengan 20 rakaat. Apabila shalat Tarawih 8 rakaat itu dikerjakan dengan cara 4 rakaat sekali salam-4 rakaat sekali salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah.
Bagi mereka yang mengerjakan di masjid atau di mushalla shalat Tarawih dengan 8 rakaat dan ditambah 3 rakaat shalat Witir, mereka pun masih bisa mendapatkan keafdholan pahala shalat Tarawih dengan cara menyempurnakan bilangan rakaat shalat Tarawih di rumah dengan menambahkan 12 rakaat, agar jumlah rakaat shalat Tarawih mereka 20 rakaat.

Para Ulama bersepakat mengatakan berapapun bilangan rakaat shalat Tarawih yang dikerjakan, setiap 2 rakaat diakhiri dengan salam. Adapun pendapat sekelompok orang yang mengajarkan dan mengamalkan shalat Tarawih dengan cara 4 rakat sekali salam, 4 rakaat sekali salam, yang semarak dikerjakan banyak orang dan sudah terlanjur mengakar, sehingga muncul kesan bahwa praktek seperti itulah yang benar dan perlu ditradisikan. Padahal fakta ilmiah mengatakan cara seperti itu tidak benar dan tidak sejalan dengan ajaran para ulama Salafus Shalih. Sia-sia mengerjakan shalat Tarawih sebulan penuh, kalau ternyata praktek ibadah yang dikerjakan menyalahi aturan Syariat. Ini yang disebut Sial Dangkalan, sudah cape, tenaga terkuras, waktu terbuang, pahalanya kaga ada. Laksana orang yang nimba kubangan (kobak) besar yang ada di sawah untuk mendapatkan banyak ikan, ternyata ia tidak dapatkan ikan karena kubangan itu sudah di cengkaling orang.

Para ulama Mazhab Imam Malik dan Mazhab Imam Ahmad Ibn Hambal berpendapat:”Shalat Tarawih yang dikerjakan 4 rakaat sekali salam itu hukumnya Makruh. Karena telah meninggalkan kesunahan bertasyahhud dan memberi salam pada setiap 2 rakaat.[5] Sedangkan para ulama Mazhab Imam Syafii mengatakan: ”Shalat Tarawih yang dikerjakan 4 rakaat sekali salam, hukumnya tidak sah”.[6] Dengan alasan telah menyalahi istilah dan prosedur shalat Tarawih yang sudah jelas definisinya.
Dalam risalah :
الجـواب الصحيح لمن صلى أربعا بتسليمة من التراويــح

penulis telah sebutkan lebih dari 75 kitab Mu’tabar dari berbagai cabang ilmu, baik dari keterangan kitab Syarh hadis, fiqh, Ushul Fiqh dan Taswwuf, yang menyatakan bahwa shalat Tarawih yang dikerjakan dengan 4 rakaat sekali salam itu tidak sah. Di antaranya:

Imam Nawawiy al-Dimasyqiy:

يَدْخُلُ وَقْتُ التَّرَاوِيْحِ بِالْفَرَاغِ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ ذَكَرَهُ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ وَيَبْقَى إِلَى طُلُوْعِ اْلفَجْرِ وَلْيُصَلِّهَا رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ كَمَا هُوَ اْلعَادَةُ فَلَوَْصَلَّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ بِتَسْلِيْمةٍ لَمْ يَصِحَّ ذَكَرَهُ الْقَاضِى حُسَيْنٌ فيِ فَتَاوِيْهِ ِلاَنَّهُ خِلاَفُ الْمَشْرُوْعِ قَالَ وَلاَ تَصِحُّ بِنِيَّةٍ مُطْلَقَةٍ بَلْ يَنْوِى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ أَوْ صَلاَةَ التَّرَاوِيحِ أَوْ قِيَامَ رَمَضَانَ فَيَنْوِيْ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ مِنْ صَلاَةِ التَّرَاوِيحِ . )المجموع شرح المهذب : ج 4 ص : 38 (دار الفكر 2000)
Artinya:”Masuk waktu shalat Tarawih itu setelah melaksanakan shalat Isya. Imam al-Baghawi dan lainnya menyebutkan: “waktu tarawih masih ada sampai terbit fajar”. Hendaklah seseorang mengerjakan shalat Tarawih dengan dua rakaat- dua rakaat, sebagaimana kebiasaan shalat sunah lainnya. Seandainya ia shalat dengan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah. Hal ini telah dikatakan oleh al-Qâdhi Husain dalam fatwanya, dengan alasan hal demikian menyalahi aturan yang telah disyariatkan. Al-Qâdhi juga berpendapat seorang dalam shalat Tarawih ia tidak boleh berniat mutlak, tetapi ia berniat dengan niat shalat sunah Tarawih, shalat Tarawih atau shalat Qiyam Ramadhan. Maka ia berniat pada setiap 2 rakaat dari shalat Tarawih.

Imam Ahmad Ibn Hajar al-Haytamiy:

اَلتَّرَاوِيْحُ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً , وَيَجِبُ فِيْهَا أَنْ تَكُوْنَ مَثْنَى بِأَنْ يُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ , فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ يَصِحَّ لِشِبْهِهَا بِاْلفَرْضِ فِي طَلَبِ الْجَمَاعَةِ فَلاَ تُغَيَّرُ عَمَّا وَرَدَ بِخِلاَفِ نَحْوِ سُنَّةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ . )فتح الجواد شرح الارشاد :ج 1 ص : 163 (مكتبة اقبال حاج ابراهيم سيراغ ببنتن 1971)

Artinya: Shalat Tarawih itu 20 rakaat, wajib dalam pelaksanaanya dua-dua, dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Bila seseorang mengerjakan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah karena hal tersebut menyerupai shalat fardhu dalam menuntut berjamaah, maka jangan dirubah keterangan sesuatu yang telah warid (datang). Lain halnya dengan shalat sunah Zuhur dan Ashar (boleh dikerjakan empat rakaat satu salam) atas Qaul Mu’tamad.

Imam Muhammad Ibn Ahmad al-Ramliy:

وَلَا تَصِحُّ بِنِيَّةٍ مُطْلَقَةٍ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ بَلْ يَنْوِي رَكْعَتَيْنِ مِنْ التَّرَاوِيحِ أَوْ مِنْ قِيَامِ رَمَضَانَ .وَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ لَمْ يَصِحَّ إنْ كَانَ عَامِدًا عَالِمًا ، وَإِلَّا صَارَتْ نَفْلًا مُطْلَقًا ؛ لِأَنَّهُ خِلَافُ الْمَشْرُوعِ.) نهاية المحتاج شرح المنهاج : ج 1 ص :127 (دار الفكر 2004)

Artinya: Tidak sah shalat Tarawih dengan niat shalat Mutlak, seharusnya seseorang berniat Tarawih atau Qiyam Ramadhan dengan mengerjakan salam pada setiap 2 rakaat. Seandainya seseorang shalat Tarawih dengan 4 rakaat satu salam, jika ia sengaja-ngaja dan mengetahui maka shalatnya tidak sah. Kalau tidak demikian maka shalat itu menjadi shalat sunah Mutlak, Karena menyalahi aturan yang disyariatkan”.

Imam Ahmad Ibn Muhammad al-Qasthallaniy:

وَ فُهِمَ مِمَّا سَبَقَ مِنْ أَنَّها بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ أَنَّهُ لَوْ صَلَّاهَا أَرْبَعًا أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ لَمْ يَصِحَّ ، وَبِهِ صَرَّحَ فِي الرَّوْضَةِ لِشَبَهِهَا بِالْفَرْضِ فِي طَلَبِ الْجَمَاعَةِ فَلَا تُغَيَّرُ عَمَّا وَرَدَ . )ارشاد الساري شرح صحيح البخاري : ج 3 ص : 426 (دار الفكر 1984
)
Artinya: “Dipahami dari ungkapan yang lalu sesungguhnya shalat Tarawih itu pelaksanaannya dengan 10 kali salam, Seandainya seseorang shalat Tarawih dengan 4 rakaat sekali salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah. Seperti inilah keterangan yang telah dijelaskan oleh Imam Nawawiy dalam kitab al-Rawdhah, Karena shalat Tarawih menyerupai shalat fardhu dalam menuntut berjamaah (tiap 2 rakaat melakukan Tasyahhud), maka jangan dirubah keterangan sesuatu yang telah warid (datang).”

Imam Zakariya al-Anshariy:

وَسُمِّيَتْ كُلُّ أَرْبَعٍ مِنْهَا تَرْوِيحَةً لِأَنَّهُمْ كَانُوا يَتَرَوَّحُونَ عَقِبَهَا أَيْ : يَسْتَرِيحُونَ ، وَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ لَمْ يَصِحَّ لِأَنَّهَا بِمَشْرُوعِيَّةِ الْجَمَاعَةِ فِيهَا أَشْبَهَتْ الْفَرِيضَةَ فَلَا تُغَيَّرُ عَمَّا وَرَدَ . )فتح الوهاب شرح منهج الطلاب : ج1 ص : 58 ( منارا قدس د ت)

Artinya: Pada setiap 4 rakaat dinamai satu Tarwihah karena para sahabat bersantai-santai setelahnya artinya beristirahat. Jika seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan satu salam maka tidak sah, karena anjuran berjamaah pada shalat Tarawih menyerupai shalat fardhu, maka jangan diubah aturan yang telah ada keterangannya.”

Imam Jalaluddin Muhammad al-Mahalliy:

( وَمَعْنَى الشَّرْعِيِّ ) الَّذِي هُوَ مُسَمَّى مَا صَدَقَ الْحَقِيقَةُ الشَّرْعِيَّةُ ( مَا ) ، أَيْ : شَيْءٌ ( لَمْ يُسْتَفَدْ اسْمُهُ إلَّا مِنَ الشَّرْعِ ) كَالْهَيْئَةِ الْمُسَمَّاةِ بِالصَّلَاةِ ( وَقَدْ يُطْلَقُ ) ، أَيْ : الشَّرْعِيُّ ( عَلَى الْمَنْدُوبِ ، وَالْمُبَاحِ ) ، وَمِنْ الْأَوَّلِ قَوْلُهُمْ مِنْ النَّوَافِلِ مَا تُشْرَعُ فِيهِ الْجَمَاعَةُ ، أَيْ : تُنْدَبُ كَالْعِيدَيْنِ . وَمِنْ الثَّانِي قَوْلُ الْقَاضِي الْحُسَيْنِ لَوْ صَلَّى التَّرَاوِيحَ أَرْبَعًا بِتَسْلِيمِة لَمْ تَصِحَّ ؛ لِأَنَّهُ خِلَافُ الْمَشْرُوعِ .) شرح جمع الجوامع : ج 1 ص : 304 (مطبعة مصطفى البابي الحلبي 1973)

Artinya: Makna Syar’i itu dinamakan sesuatu yang berbetulan dengan hakikat syara’ adalah sesuatu yang tidak dipahami namanya melainkan dari syara’ seperti bentuk shalat. Digunakan juga makna syar’i itu atas perbuatan yang mandub dan mubah, dari definisi pertama para ulama berpendapat shalat sunah yang disyari’atkan berjamaah artinya disunahkan berjamaah seperti shalat dua hari raya idul fitri dan idul Adha. Dari definisi kedua ini perkataan al-Qadhi Husein yang mengatakan “Seandainya ia mengerjakan shalat Tarawih dengan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah”.

Imam Jalaluddin Abdurrahman al-Suyuthiy:

(وَيَقُوْمُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِيْنَ رَكْعَةً) بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ بَيْنَ صَلاَةِ اْلعِشَاءِ وَ طُلُوْعِ اْلفَجْرِ , فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ يَصِحَّ , كَمَا نَقَلَهُ فِي الرَّوْضَةِ عَنِ الْقَاضِي حُسَيْنٍ وَأَقَرَّهُ ِلأَنَّهُ خِلاَفُ اْلمَشْـرُوْعِ .) شرح التنبيه في فروع الفقه الشافعي : ج 1 ص : 134 (دار الفكر 1996)

Artinya: “Seseorang mengerjakan shalat Tarawih pada tiap malam bulan Ramadhan dengan 10 kali salam pada tiap malam antara shalat Isya sampai terbit fajar. Jika seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan satu salam maka hukumnya tidak sah. Sebagaimana Imam Nawawi menukilkannya dalam kitab Rawdhah dari al-Qadhi Husain dan beliau menetapkan hal itu karena menyalahi aturan yang disyariatkan”.

Imam Zaynuddin al-Malibariy:

(وَ) صَلاَةُ (التَّرَاوِيْحِ) ، وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ، فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ، لِخَبَرِ: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاْحتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. وَيَجِبُ التَّسْلِيْمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ، فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا مِنْهَا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ تَصِحَّ ، بِخِلاَفِ سُنَّةِ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَالضُّحَى وَاْلوِتْرِ. وَيَنْوِي بِهَا التَّرَاوِيْحَ أَوْ قِيَامَ رَمضَانَ) . فتح المعين شرح قرة العين بمهمات الدين : ص : 33( منارا قدس د ت)

Artinya: Shalat Tarawih 20 rakaat dengan 10 kali salam pada setiap malam di bulan Ramadhan. Karena ada hadis: Siapa saja melaksanakan Qiyam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang terdahulu di ampuni. Wajib setiap 2 rakaat mengucapkan salam. Jika seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan satu salam maka hukum shalat Tarawihnya tidak sah. Berbeda dengan shalat sunah Zuhur, Ashar, Dhuha dan witir. Seharusnya bagi yang mengerjakan shalat Tarawih, ia berniat dengan niat Tarawih atau Qiyam Ramadhan.

Imam Taqiyuddin al-Hashaniy:

وَسُمِّيَتْ باِلتَّرَاوِيْحِ ِلأَنَّهُمْ كَانُوا يَسْتَرِيْحُوْنَ بَعْدَ كُلِّ تَسْليْمَتَيْنِ وَيَنْوِي فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّرَاوِيْحَ أوْ قِيَامَ رَمَضَانَ وَلَوْ صَلاَّهَا أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ يَصِحَّ . (كفاية الأخيار شرح غاية الأختصار : ج 1 ص : 91 (دار الفكر 2004)

Artinya; Dinamakan Tarawih karena para sahabat melakukan istirahat pada setiap 2 kali salam (4 rakaat). Seseorang yang melaksanakannya berniat pada tiap 2 rakaat dengan niat Tarawih atau Qiyam Ramadhan. Bila ia shalat Tarawih dengan 4 rakaat satu salam maka shalatnya tidak sah.

Imam Muhammad Ibn Qasim:

اَلتَّرَاوِيحُ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ فيِ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ وَجُمْلَتُهَا خَمْسُ تَرْوِيْحَاتٍ, وَيَنْوِيْ الشَّخْصُ بِكُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّرَاوِيْحَ أَوْ قِيَامَ رَمَضَانَ, فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ بِتَسْلِيْمَةٍ وَاحِدَةٍ لَمْ تَصِحَّ . )فتح القريب المجيب شرح متن غاية والتقريب ص : 13 ( منارا قدس د ت)

Artinya: Shalat Tarawih dikerjakan 20 rakaat, terdiri dari 10 salam pada tiap malam bulan Ramadhan. Jumlahnya 5 tarwihah (istirahat). Seseorang yang mengerjakannya ia berniat tiap 2 rakaat akan shalat Tarawih atau Qiyam Ramadhan. Jika ia shalat Tarawih dengan 4 rakaat satu salam maka shalat Tarawihnya tidak sah .

Imam Murtadha Muhammad al-Zabidiy:

اَلتَّرَاوِيْحُ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ وَكَيْفِيَّتُهَا مَشْهُوْرَةٌ قَالَ النَّوَوِيُّ فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيمِة لَمْ يَصِحَّ. (اتحاف السادة المتقين شرح احياء علوم الدين : ج 3 ص : 415 (دار الفكر د ت)

Artinya: Shalat Tarawih itu 20 rakaat dengan 10 kali salam. Tata caranya telah diketahui banyak orang. Imam Nawawi berkata “Seandainya seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan sekali salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah.”

Imam Muhammad Amin Kurdiy:

اَلتَّرَاوِيْحُ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ, فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ يَصِحَّ , وَيُسَنُّ كَوْنُهَا جَمَاعَةً .) تنويرالقلوب في معاملة علام الغيوب : ص : 199 (دار الفكر 1994)

Artinya; Shalat Tarawih itu dikerjakan 20 rakaat dengan 10 salam. Bila seseorang shalat setiap 4 rakaat dengan satu salam maka shalatnya tidak sah. Disunahkan pelaksanaannya berjamaah.”

Sayyid Muhammad Ibn Abdullah al-Jurdaniy:

وَلاَ بُدَّ أَنْ تُفْعَلَ رَكْعَتَيْنِ لِأَنَّهَا وَرَدَتْ كَذَلِكَ , وَلَوْ أَحْرَمَ بِزِيَادَةٍ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اَوْ بِنَقْصٍ عَنْهُمَا لَمْ يَنْعَقِدْ اِحْرَامُهُ . )فتح العلام بشرح مرشد الأنام ج 2 ص : 27 (دار السلام 1988)

Artinya: Seharusnya shalat Tarawih itu dikerjakan dengan cara 2 rakaat (satu salam) karena telah datang keterangannya. Seandainya seseorang melakukan takbiratul ihram lebih dari 2 rakaat atau kurang dari 2 rakaat dalam mengerjakan shalat Tarawih maka shalat Tarawihnya tidak jadi (tidak sah).

Syaikh Ibrahim Ibn Muhammad al-Bayjuriy:

وَيُؤَيِّدُهُ مَا هُوَ ظَاهِرُ سِيَاقِ الْحَدِيْثِ مِنَ أَنَّ اْلأَرْبَعَ رَكَعَاتٍ كَانَتْ بِسَلاَمٍ وَاحِدٍ, وَعَلَى كَوْنِهَا كَانَتْ صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ يَتَعَيَّنُ أَنَّهَا كَانَتْ بِسَلاَمَيْنِ, ِلأَنَّ التَّرَاوِيْحَ يَجِبُ فِيْهَا السَّلاَمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ , وَلاَ يَصِحُّ فِيْهَا أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ بِسَلاَمٍ وَاحِدٍ . ) المواهب اللدنية على الشمائل المحمدية ص : 144 (الحرمين د ت)

Artinya;Ungkapan zohir hadis menguatkan hal itu, sesungguhnya 4 rakaat dikerjakan dengan sekali salam. Apabila shalat tersebut adalah shalat Tarawih menjadi keharusan 4 rakaat dikerjakan dengan 2 salam, karena pelaksanaan shalat Tarawih hukumnya wajib salam pada tiap 2 rakaat. Tidak sah shalat Tarawih dikerjakan 4 rakaat, sekali salam.

Syaikh Muhammad Nawawiy al-Bantaniy:

وَلاَ تَصِحُّ بِنِيَّةٍ مُطْلَقَةٍ بَلْ يَنْوِي رَكْعَتَيْنِ مِنَ التَّرَاوِيْحِ اَوْ مِنْ قِـيَامِ رَمَـضَانَ اَوْ سُنَّةِ التَّرَاوِيْحِ. وَلاَ يَصِحُّ اَنْ يُصَلِّيَ أَرْبَعًا مِنْهَا بِسَـلاَمٍ بَلْ لاَ بُـدَّ اَنْ يَكُوْنَ كُلُّ رَكْعَتَيْنِ مِنْهَا بِسَـلاَمٍ لِأَنَّهَا وَرَدَتْ كَذَلِكَ . )نهاية الزين شرح قرة العين بمهمات الدين : ص : 114 (الحرمين 2005)

Artinya: “Shalat Tarawih tidak sah bila dilakukan dengan niat shalat mutlak, tetapi seseorang yang mengerjakannya berniat shalat Tarawih, shalat Qiyam Ramadhan atau shalat sunah Tarawih. Tidak sah bila ia melakukan shalat Tarawih dengan 4 rakaat satu salam, bahkan semestinya yang ia lakukan adalah mengucapkan salam pada tiap 2 rakaat karena begitulah keterangan yang datang.”

Syaikh Muhammad Mahfuz al-Termasiy:

قَوْلُهُ: (فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا) اَيْ مَثَلًا فَالْمُرَادُ بِهِ أَكْثَرُ مِنْ رَكْعَتَيْنِ قَوْلُهُ: (بِتَسْلِيْمَةٍ) اَيْ وَاحِدَةٍ قَوْلُهُ: (لَمْ يَصِحَّ) أَيْ لَمْ تَنْعَقِدْ مَوْهَبَة ذي الفضل على شرح ابن حجر الهيتمي للمقدمة بافضل ج 2 ص : 469 (المطبعة العامرة الشرفية بمصر المحمية 1326 )
Artinya: "Perkataan Ibn Hajar: Bila seseorang mengerjakan 4 rakaat seumpamanya, maka yang dimaksud adalah lebih dari 2 rakaat, dengan satu salam, maka hukum shalatnya tidak sah yakni batal

Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan al-Kediriy:

وَاعْلَمْ اَنَّ صَلاَةَ التَّرَاوِيْحَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ ِمنْ رَمَضَانَ .وَكَيْفِيَّتُهَا مَشْهُوْرَةٌ قَالَ النَّوَوِيُّ فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ يَصِحَّ ذَكَرَهُ اْلقَاضِى حُسَيْنٌ فِي فَتَاوِيْ ِلاَنَّهُ خِلاَفُ الْمَشْرُوْعِ . (مناهيج الامداد شرح ارشاد العباد الى سبيل الرشاد ج 1 ص : 240 (مطبعة المعهد الاحسان الجمفسي 2006)

Artinya: Ketahuilah sesungguhnya shalat Tarawih 20 rakaat dengan 10 salam pada tiap malam bulan Ramadhan. Tata caranya telah diketahui banyak orang. Imam Nawawi berkata “Seandainya ia shalat dengan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah”. Hal ini telah dikatakan oleh al-Qâdhi Husain dalam fatwanya, dengan alasan hal demikian menyalahi aturan yang telah disyariatkan.

Habib Ahmad Ibn Umar al-Syathiriy:

صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً كُلَّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ, وَيَجِبُ اَنْ تَكُوْنَ مَثْنَى وَوَقْتُهَا مِنْ أَدَاءِ صَلاَةِ الْعِشَاءِ اِلَى طُلُوْعِ الْفَجْرِ, فَيُسَلِّمُ حَتْمًا مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَلَوْ أَحْرَمَ بِأَكْثَرَ عَامِدًا عَالِمًا لَمْ تَنْعَقِدْ وَاِلَّا اِنْعَقَدَتْ نَفْلاً مُطْلَقًا . (الياقوت النفيس في مذهب ابن ادريس : ص : 43 (دار المعرفة 2005)

Artinya: Shalat Tarawih dilaksanakan 20 rakaat pada setiap malam bulan Ramadhan. Dalam pelaksanaannya wajib 2 rakaat-2 rakaat. Waktunya dari selesai mengerjakan shalat Isya sampai terbit fajar. Seseorang dipastikan memberi salam pada tiap 2 rakaatnya. Jika ia shalat lebih dari 2 rakaat sengaja- ngaja dan tahu (itu tidak sah) maka shalat Tarawihnya rusak. Tetapi bila ia tidak sengaja atau lantaran ketidaktahuannya maka Tarawih yang dikerjakan dengan 4 rakaat sekali salam itu menjadi shalat sunah mutlaq.

Syaikh Abdul Hamid Ibn Muhammad Ali Qudus:

فَيَجِبُ التَّسْلِيْمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَلَوْْ صَلَّى أَرْبَعًا مِنْهَا أَوْ أَكْثَرَ بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ تَصِحَّ أَصْلاً اِنْ كَانَ عَامِدًا عَالِمًا وَاِلاَّ صَحَّتْ نَفْلاً مُطْلَقًا . (الأنوار السنية شرح الدرر البهية : ص : 112 (الحرمين د ت)

Artinya; Wajib salam pada setiap 2 rakaat. Bila seseorang shalat 4 rakaat atau lebih dengan sekali salam maka shalat Tarawihnya tidak sah sama sekali, jika ia sengaja-ngaja atau mengetahui itu. Jika tidak, maka shalatnya sah menjadi shalat mutlaq.

Syaikh Ali Ma’shum al-Jokjawiy Kerapyak:

وَاعْلَمْ أَنَّ صَلاَةَ التَّرَاوِيْحِ مَثْنَى مَثْنَى فِي مَذَاهِبِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ, وَالشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : يَجِبُ اَنْ يُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَاِذَا صَلاَّهَا بِسَلاَمٍ وَاحِدٍ لَمْ تَصِحَّ . (حجة اهل السنة والجماعة ص : 34 )

Artinya;Ketahuilah sesungguhnya shalat Tarawih itu dikerjakan dengan 2 rakaat-2 rakaat menurut pandangan Ahlu Sunah Wal jama’ah. Ulama mazhab Syafii berkata;” Wajib, seseorang salam pada tiap 2 rakaat. Jika ia mengerjakan shalat Tarawih 4 rakaat dengan 1 salam, maka hukum shalatnya tidak sah.

Syaikh Muhammad Muhajirin Amsar Bekasi:

قوله : (يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ) صَلاَتُهُ صَلَّىاللهُ عَليْهِ وسلم أَرْبَعًا يَحْتَمِلُ أَنَّهَا سَلاَمَانِ وَتَشَهُّدَانِ بِدَلاَلَةِ فِعْلِهِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَوْلِهِ : صَلاَةُ الَّليْلِ مَثْنَى مَثْنَى, وَحَقَّقَ عُلَمَاءُ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ مَنْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ وَاحِدَةٍ بِنِيَّةِ التَّرَاوِيْحَ لَمْ يَصِحَّ لِمُخَالَفَتِهِ بِمَا عَلَيْهِ حَدِيْثُ رَسُوْلِ اللهِ صلىالله عليه وسلم: صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى وَعَمِلَهُ أَصْحَابُ اْلكِرَاِم رضيَ اللهُ تعالى عنَهُمْ .) مِصْباح الظَّلاَم شرح بلوغ المرام من ادلة الأحكام : ج 2 ص : 142)

Artinya: Perkataan (Nabi shalat 4 rakaat, maka jangan kau tanya bagaimana bagus dan panjangnya) shalat Nabi 4 rakaat mengandung kemungkinan 4 rakaat, itu dengan cara 2 salam dan 2 tasyahhud. Dengan adanya perbuatan dan perkataan Nabi “ Shalat malam itu 2 rakaat 2 rakaat. Ulama Mazhab Syafi’i telah mentahqiq sesengguhnya siapa saja yang shalat 4 rakaat sekali salam dengan niat Tarawih maka tidak sah. Karena menyalahi hadis Rasulullah “ Shalat malam itu dua dua” dan juga menyalahi amalan para sahabat mulia yang Allah telah berikan keridhaanNya kepada mereka.”

Syaikh Muallim Muhammad Syafii Hadzami

Tidak dikenal ikhtilaf (perbedaan) antara Imam-Imam mujtahidin yang empat hal bilangan atau jumlah rakaat Qiyam Ramadhan (Shalat Tarawih) melainkan sebagai berikut :
1) 20 rakaat menurut mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad Ibn Hambal.
2) 36 rakaat merupakan salah satu riwayat Imam Malik bagi penduduk Madinah.

Syaikh Abdul Wahhab al-Sya’râniy pun menyebutkan hal ini dalam kitab al-Mîzân al-Kubrâ sebagai berikut:

وَمِنْ ذَلِكَ قَوْلُ أَبِي حَنِيْفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ اَنَّ صَلاَةَ التَّرَاوِيْحَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً وَاِنَّهَا فِي الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مَعَ قَوْلِ مَالِكٍ فِي اِحْدَى الرِّوَايَاتِ عَنْهُ اِنَها سِتَّةٌ وَثَلاَثُوْنَ رَكْعَةً (الميزان الكبرى ج 1 ص : 185 دار الفكر د ت)

Artinya: Sebagian dari yang demikian adalah Qaul Imam Abi Hanifah, Imam Syafii dan Imam Ahmad bahwa Shalat Tarawih di dalam Bulan Ramadhan adalah 20 rakaat dan sesungguhnya berjamaah itu lebih utama disertai Qaul Imam Malik dalam satu riwayat darinya adalah 36 rakaat. Kaifiyyah 20 rakaat yaitu dikerjakan dengan sepuluh salam dan memberi salam pada tiap dua rakaat. Kata Imam Nawawi dalam kitab Rawdhah” jika seseorang bersembahyang Tarawih 4 rakaat dengan satu salam niscaya tidak sah, karena menyalahi yang disyariatkan.[1]

Syaikh Usman Ibn Muhammad Askar:

Tanya Jawab tentang Jumlah Rakaat shalat Tarawih
Bapak : ”Berapakah rakaat sempurna shalat Tarawih itu”?
Anak : ”20 rakaat. Namun bagi penduduk Madinah, mereka boleh mengerjakannya lebih dari 20 rakaat hingga 36 rakaat. Cara mengerjakannya tip-tiap 2 rakaat diakhiri dengan salam. Setelah selesai shalat Tarawih hendaknya ditutup dengan shalat witir”.
Bapak : ”Bagaimana hukumnya jika shalat Tarawih dilaksanakan kurang dari 20 rakaat”?
Anak : ”Tetap mendapat pahala. Namun tidak seperti pahala shalat Tarawih 20 rakaat”.
Bapak : ”Bolehkah shalat Tarawih dikerjakan 4 rakaat-4 rakaat dengan satu tasyahhud (salam)”?
Anak : ”Hukumnya tidak sah, sesuai dengan yang dijelaskan para ulama dalam kitab fiqh”.[2]

Prof. Syifa Hasan Hito: 

صَلاَةُ التَّرَاِويْحِ وَتُسَمَّى قِيَامَ رَمَضَانَ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَـةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ بِاْلأِجْمَاعِ , وَلاَ يَصِحُّ الْوَصْلُ بَيْنَ أَرْبَعٍ مِنْهَا . )امتاع الأسماع شرح أبي شجاع : ج 1 ص : 85 (دار الضياء 2005)

Artinya; Shalat Tarawih juga dinamakan Qiyam Ramadhan. Shalat Tarawih itu 20 rakaat dengan 10 kali salam dengan adanya ijma’. Tidak sah bila menggabung 4 rakaat dengan satu salam.

K.H Abdurrahman Nawi Tebet:

Shalat Tarawih hukumnya Sunah muakkadah. Bilangan rakaatnya yaitu:
1) Bagi kita 20 rakaat (ijma’ para sahabat).
2) Bagi Ahli Madinah 36 rakaat.
Waktunya Ba’da Shalat Isya hingga fajar shodiq
Perhatian !!!
1) Dilakukan dengan 10 salam.
2) Tidak sah dilakukan 4 rakaat satu salam.
3) Sunah dilakukan secara berjamaah [1]

Demikianlah sebagian Nash (redaksi) kitab-kitab para ulama yang menjelaskan shalat Tarawih yang dikerjakan 4 rakaat sekali salam, hukumnya tidak sah. Masih banyak kitab-kitab para ulama yang belum sempat penulis membaca dan menelitinya. Kitab-kitab tersebut sangat perlu dibaca dan ditekuni dengan benar dan hasil Talaqqiy (berhadapan langsung) dengan para ulama dan bukan Istbdâd (keras kepala)
Pendapat yang mengatakan bahwa shalat Tarawih dikerjakan dengan 4 rakaat sekali salam hukumya tidak sah memiliki dalil yang kuat dan tidak bisa ditolak. Dalil-dalilnya sangat jelas dapat ditemukan dalam kitab-kitab Mu’tabar. Bagaikan sinar matahari yang terlihat sangat jelas, tidak ada manusia yang memungkiri jelasnya sinar matahari itu, kecuali orang yang sakit mata. Barang yang sangat jelas menjadi tidak kelihatan karena ada penyakit pada matanya. Makanan yang enak dan lezat yang semua orang berselera menikmatinya menjadi tidak enak karena ada penyakit pada mulutnya. Sebagaimana Imam Muhammad Ibn Said al-Bushiriy mengatakan:
قَدْ تُنْكِرُ الْعَيْنُ ضَوْءَ الشَّمْسِ مِنْ رَمَدٍ ** ويُنْكِرُ الفَمُ طَعْمَ الْمَاءِ مِنْ سَقَمِ

Artinya: ” Terkadang mata seseorang mengingkari cahaya matahari karena matanya sakit (rebekan), dan mulut seseorang akan mengingkari ni’matnya air dari sebab mulutnya sakit (sariawan).”

Begitu juga karena sangat jelas keterangan yang para ulama berikan, tidak ada orang yang menolak pendapat tersebut, kecuali orang-orang yang ada penyakit dalam dirinya. Nama penyakitnya adalah kebodohan yang dibungkus oleh kain hasud (dengki).

Menyikapi hal ini, kita wajib hindari pelaksanaan shalat Tarawih yang dikerjakan dengan cara 4 rakaat sekali salam, 4 rakaat sekali salam. Apabila ada masjid atau mushalla dalam pelaksanaan shalat Tarawih dikerjakan dengan cara seperti itu, maka wajib bagi kita memberi tahu kepada mereka bahwa perbuatan mereka menyalahi aturan Syariat. Jika mereka tidak mau merubahnya maka kita wajib mencari tempat yang mengerjakan shalat Tarawih dengan tiap 2 rakaat salam, atau kita mengerjakan shalat Tarawih di rumah saja. Wallohu a'lam 

[ KH Saifuddin Amsir ].

Sumber : https://www.piss-ktb.com/2012/02/392-komentar-abuya-saifuddin-amsir.html







Kamis, 30 Juli 2020

CARA SHALAT IDUL ADHA DALAM SITUASI PANDEMI COVID-19


Oleh : Ma'arif Fuadi
Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 akan dilaksanakan dalam situasi Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19). Diantara kegiatan hari raya Idul Adha yang dilakukan oleh umat Islam yaitu shalat Idul Adha. Shalat Idul Adha   dilaksanakan dengan berjamaah dan diikuti oleh banyak orang sehingga berpotensi terjadi penyebaran dan penularan Covid-19. Oleh karena itu pelaksanaan Shalat Idul Adha 2020 /1441 H selain harus berdasarkan ketentuan syar’i juga harus memenuhi protokol kesehatan.

Sholat Idul Adha dalam ajaran Islam disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Assunnah dan Ijma Ulama. Dikerjakan sebanyak 2 rakaat pada hari raya Idul Adha yang dilaksanakan setiap tanggal 10 bulan Dzulhijjah. Hukum Shalat Idul Adha adalah Sunnah Muakkadah, yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Waktu Shalat Idul Adha dimulai sejak terbitnya matahari   pada tanggal 10 Zulhijah   yaitu ketika matahari telah meninggi kira-kira seukuran tombak dan berakhir sampai masuknya waktu Zuhur pada hari tersebut. Shalat Idul Adha lebih diutamakan dikerjakan pada awal waktu untuk memberikan kesempatan bagi jamaah untuk menyembelih hewan kurban. Shalat Idul Adha dikerjakan tanpa dikumandangkan adzan dan juga iqamat.

Hal-hal sunnah yang dilakukan pada saat hari raya Idul Adha adalah :

1.    Mandi.
    Niat mandi hari raya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ اْلأَضْحٰى سُنَّةً ِللهِ تَعَالٰى.
    Artinya: Aku berniat mandi untuk shalat Idul Adha sunnah karena Allah Ta'ala.

2. Berhias, dan memakai wangi-wangian.
Disunahkan bagi laki-laki untuk berdandan saat akan menunaikan hari raya Idul Adha dengan memakai pakaian yang bagus. Sedangkan untuk perempuan Imam Syafi’i berkata: saya lebih menyukai apabila kaum wanita yang hendak menghadiri shalat hari raya atau shalat-shalat yang lain dalam keadaan bersih, tidak memakai wangi-wangian, tidak memakai pakaian yang mencolok dan tidak juga memakai perhiasan. Namun hendaknya menggunakan pakaian yang sederhana.

3. Disunahkan berangkat pagi-pagi.

4. Tidak makan/minum terlebih dahulu sebelum berangkat shalat Idul Adha.

5. Menempuh jalan yang berbeda pada saat berangkat dari dan pulang ke rumah

6. Memperbanyak Takbir.
Pada hari Raya Idul Adha disunahkan membaca  takbir dimulai sejak shubuh hari arafah tanggal 9 dzulhijjah sampai waktu ashar hari tasyriq yang berakhir pada tanggal 13 dzulhijjah, dan disunatkan bertakbir pada setiap selesai shalat fardhu selama hari Tasryik tersebut.

7. Mengungkapkan tahniah (ungkapan suka cita) atas datangnya hari raya disertai dengan berjabat tangan. Tetapi karena Idul Adha 1441 H / 2020 dalam situasi pandemic Covid-19 yang mengharuskan adanya jaga jarak maka ungkapan tahniah cukup dengan saling mendo’akan seperti do’a :

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا مِنْكُمْ،كُلَّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ

Shalat Idul Adha 1441 H/2020 dilaksanakan dalam situasi Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) maka  para jamaah hendaknya melaksanakan protokol kesehatan diantaranya :

1.    Memakai masker sejak dari Rumah, ketika berada di tempat shalat sampai pulang kembali kerumah;

2.    Menjaga jarak;

3.    Mencuci tangan serta berwudhu sebelum dan setelah shalat Idul Adha

4.    Membawa peralatan shalat sendiri;

5.    Membawa kantung alas kaki/sandal;

6.    Mengganti pakain dengan yang bersih selesai melaksanakan shalat Idul Adha.

7.    Tidak memaksakan diri untuk mengikuti shalat jika kondisi tubuh dalam keadaan kurang sehat

Cara Melaksanakan Shalat Idul Adha.

1.    Berniat shalat Idul Adha disertai takbiratul ihram. Niatnya adalah:

أُصَلِّيْ سُنَّةً لِعِيْدِ اْلأَضْحٰى رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالٰى.
      Artinya: Aku niat Shalat sunat hari raya Idul Adha dua rakaat karena Allah Ta’ala.

2.    Setelah takbiratul ihram, dilanjutkan membaca do’a iftitah, kemudian melakukan takbir sebanyak tujuh kali pada raka’at pertama, dan lima kali pada raka’at kedua. Disela-sela takbir membaca tasbih:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

3.    Membaca surat Al Fatihah kemudian dilanjutkan membaca surah-surah yang disunahkan seperti surah al-‘ala pada rakat pertama dan surah al-ghatsiyah pada rakaat kedua.

4.    Khatib melaksanakan khutbah pertama. Selesai khutbah, khatib duduk sejenak.

5.    Selesai duduk, khatib melanjutkan dengan khutbah kedua sampai selesai.

6.    Setelah khatib selesai menyampaikan khutbah maka prosesi shalat Idul Adha selesai.


Rabu, 29 April 2015

Shalat Qabliyah dan Ba’diyah Jum’at



Para ulama sepakat bahwa shalat sunnat yang di lakukan setelah shalat jum'at adalah sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari:
 
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الجُمْعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعاً 

Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika salah seorang di antara kalian shalat jum’at hendaklah shalat empat raka’at setelahnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).


Sedangkan shalat sunnah sebelum shalat Jum'at terdapat dua kemungkinan. Pertama, shalat sunnah mutlak, hukumnya sunnah. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.

Kedua, shalat sunnah qabliyyah Jum'at. Para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah qabliyyah Juma’at. Pertama, shalat qabliyyah Jum’ah dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah). Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Syafi'iyyah (menurut pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hanabilah dalam riwayat yang tidak masyhur. Kedua, shalat qabliyyah Jum’at tidak disunnahkan menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur

Adapun dalil yang menyatakan dianjurkannya sholat sunnah qabliyah Jum'at: Hadist Rasulullah SAW 

مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانٍ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ "مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ

"Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shohih dari hadist Abdullah Bin Zubair). Hadist ini secara umum menerangkan adanya shalat sunnah qabliyah tanpa terkecuali shalat Jum'at.

Hadist Rasulullah SAW 

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الغَطَفَانِيُّ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ قاَلَ لاَ. قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا
سنن ابن ماجه

"Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. berkata: Sulayk al Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah saw sedang berkhuthbah. Lalu Nabi SAW bertanya: Apakah kamu sudah shalat sebelum datang ke sini? Sulayk menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: Shalatlah dua raka’at dan ringankan saja (jangan membaca surat panjang-panjang)” (Sunan Ibn Majah: 1104).


Berdasar dalil-dalin tersebut, Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab:

فَرْعٌ فِيْ سُنَّةِ الجُمْعَةِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا. تُسَنُّ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا صَلاَةٌ وَأَقَلُّهَا رَكْعَتَانِ قَبْلَهَا وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهَا. وَالأَكْمَلُ أَرْبَعٌ قَبْلَهَا وَأَرْبَعٌ بَعْدَهَا
“(Cabang). Menerangkan tentang sunnah shalat Jum’at sebelumnya dan sesudahnya. Disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat jum’at. Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah shalat jum’at. Namun yang paling sempurna adalah shalat sunnah empat raka’at sebelum dan sesudah shalat Jum’at”. (Al Majmu’, Juz 4: 9)

Adapun Dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnat qabliyah Jum'at adalah sbb.:

Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Ustman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhori menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). (H.R. riwayat Jama'ah kecuali Imam Muslim).

Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, "Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi SAW langsung berkhutbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khutbah, lantas kapan Nabi SAW dan jama’ah itu melaksanakan shalat sunnat qabliyah Jum'at?

Dari dua pendapat dan dalilnya diatas jelas bahwa pendapat kedua adalah interpretasi dari tidak shalatnya Nabi SAW sebelum naik ke mimbar untuk membaca khuthbah. Sedangkan pendapat pertama berlandaskan dalil yang sudah sharih (argumen tegas dan jelas). Maka pendapat pertama yang mensunnahkan shalat qabliyyah jum’ah tentu lebih kuat dan lebih unggul (rajih).

Permasalahan ini semua adalah khilafiyah furu'iyyah (perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh menyudutkan di antara dua pendapat di atas. Dalam kaidah fiqh mengatakan “la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih” (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati). Wallahua’lam bish shawab
Sumber : www. nu.or.id

Selasa, 24 Februari 2015

ZAKAT HARTA DAN JIWA





I - PENGERTIAN ZAKAT
A.   Arti Zakat
Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadits disebutkan, 

 (البقرة: 276 ) يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Artinya : Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Menurut ulama tafsir yang dimaksud dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya sedangkan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
  
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 
 [ سورة التوبة : 103 ﴾

Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Menurut ulama tafsir yang dimaksud membersihkan dan mensucikan adalah membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda dan zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

 عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ما نقصت صدقة من مال ومازاد الله رجلا
 بعفو إلا عزا أو ما تواضع أحد لله إلا رفعه الله

Artinya : Tidak berkurang harta yang disedekahkan, dan Allah tidak akan menambahkan kepada seseorang yang suka memaafkan, melainkan kemuliaan, dan tidaklah seseorang bertawadhu’ (merendahkan diri) karena Allah melainkan Allah mengangkat derajatnya.  (HR. Tirmizi).

Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.

B.     Penyebutan Zakat dalam Al-Quran
a. Zakat (QS. al-Baqarah[2]: 43).
b. Sedekah (QS. at-Taubah[9]: 104).
c. Hak (QS. al-An’âm[6]: 141).
d. Nafkah (QS. at-Taubah[9]: 34).
e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf[7]: 199).

C.     Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.  Allah swt berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).

D.    Zakat adalah Ibadah

Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

E.     Macam-macam Zakat

a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).

F.      Syarat-syarat Wajib Zakat

a. Muslim.
b. Berakal.
c. Balig.
d. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab.

G.    Golongan  yang menerima zakat

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
 اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( QS. At-Taubah : 60 )

Menurut ayat tersebut yang berhak menerima zakat adalah : 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

           II.  ZAKAT JIWA (ZAKAT FITRAH)

Yaitu zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri, untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari raya, dan hukumnya wajib
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

أي الزكاة التي تجب بالفطر من رمضان. وهي واجبة على كل فرد من المسلمين، صغير أو كبير، ذكر أو أنثى، حر أو عبد

Yaitu zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadhan (maksudnya: berakhirnya Ramadhan). Dia wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak. (Fiqhus Sunnah, 1/412)
Beliau juga mengatakan:

تجب على الحر المسلم، المالك لمقدار صاع، يزيد عن قوته وقوت عياله، يوما وليلة. وتجب عليه، عن نفسه، وعمن تلزمه نفقته، كزوجته، وأبنائه، وخدمه الذين يتولى أمورهم، ويقوم بالانفاق عليهم

Wajib bagi setiap muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan satu sha’ makanan bagi dirinya dan keluarganya satu hari satu malam. Zakat itu wajib, bagi dirinya, bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti isteri dan anak-anaknya, pembantu yang melayani urusan mereka, dan itu merupakan nafkah bagi mereka. (Ibid, 1/412-413)

Harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri masing-masing, kalau di negeri kita sebanyak (+/-) 2,5 Kg beras. Ini pandangan jumhur (mayoritas) imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka menolak pembayaran zakat fitri dengan nilai harganya (uang), karena hal itu dianggap bertentangan dengan sunah nabi. Ini juga menjadi pandangan sebagian besar ulama kerajaan Arab Saudi, dan yang mengikuti mereka.

Dasarnya adalah:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ biji-bijian. (HR. Muslim No. 984)

Hadits ini menunjukkan bahwa yang mesti dikeluarkan dalam zakat fitri adalah makanan pokok pada sebuah negeri, sebagaimana contoh dalam hadits ini. Maka, menggunakan nilai atau harga dari makanan pokok merupakan pelanggaran terhadap sunah ini.
Sedangkan Imam Abu Hanifah, menyatakan bolehnya zakat fitri dengan uang.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
وجوز أبو حنيفة إخراج القيمة
Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan harganya. (Fiqhus Sunnah, 1/413)

Ini juga pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam ‘Atha, Imam Al Hasan Al Bashri, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan juga sahabat nabi, seperti Muawiyah Radhiallahu ‘Anhu dan Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu, membolehkannya dengan nilainya, sebab yang menjadi prinsip adalah terpenuhi kebutuhan fakir miskin pada hari raya dan agar mereka tidak meminta-minta pada hari itu. Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma:

فرض رسول الله صلى الله عليه و سلم زكاة الفطر وقال أغنوهم في هذا اليوم

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri, Beliau bersabda: “Penuhilah kebetuhan mereka pada hari ini.” (HR. Ad Daruquthni, 2/152)

Dalam riwayat lain:
أَغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ

Penuhilah kebutuhan mereka, jangan sampai mereka berkeliling (untuk minta-minta) pada hari ini. (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7528)

Dari riwayat ini, bisa dipahami bahwa yang menjadi substansi adalah terpenuhinya kebutuhan mereka ketika hari raya dan jangan sampai mereka mengemis. Pemenuhan kebutuhan itu bisa saja dilakukan dengan memberikan nilai dari kebutuhan pokoknya, atau juga dengan barangnya. Apalagi untuk daerah pertanian, bisa jadi mereka lebih membutuhkan uang dibanding makanan pokok, mengingat daerah seperti itu biasanya tidak kekurangan makanan pokok.

Sebagaian ulama kontemporer, seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullahu Ta’ala membolehkan dengan uang, jika memang itu lebih membawa maslahat dan lebih dibutuhkan oleh mustahiq, tapi jika tidak, maka tetaplah menggunakan makanan pokok. Ini juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hanya saja Beliau membicarakannya bukan dalam konteks zakat fitri tapi zakat peternakan, bolehnya dibayarkan dengan uang jika memang itu lebih membawa maslahat, jika tidak ada maslahat, maka tetap tidak boleh menggunakan uang (harganya). Wallahu A’lam

               Kepada siapa dibagikan zakat fitri? Tidak ada bedanya dengan zakat lain, bahwa zakat fitri hendaknya diberikan kepada delapan ashnaf yang telah dikenal. Tetapi, untuk zakat fitri penekanannya adalah kepada fakir miskin, sebagaimana riwayat di atas, agar mereka terpenuhi kebutuahnya dan tidak mengemis.

Syaikh Sayyid Sabiq berkata:

والفقراء هم أولى الاصناف بها
Orang-orang fakir, mereka adalah ashnaf yang lebih utama untuk memperoleh zakat fitri. (Fiqhus Sunnah, 1/415)

Dasarnya adalah hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Dari Ibnu Abbas, katanya: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri, untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia, perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Daud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1488, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari. Imam Ibnu Mulqin mengatakan: hadits ini shahih. Lihat Badrul Munir, 5/618.)

           II.  ZAKAT MAL (HARTA)

A. Pengertian Mâl

Menurut bahasa, kata “mâl” berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mâl adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya. Dengan demikian, sesuatu dapat disebut mâl apabila memenuhi dua syarat berikut:

a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
b. Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.
Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, se-perti udara dan sinar matahari tidaklah disebut mâl.

B. Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati

a. Kepemilikan sempurna
Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya.
Harta yang didapatkan melalui proses kepemilikan yang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perdaganganyang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya. 

b. Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
Yang dimaksud harta yang berkembang di sini adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.

c. Mencapai nishab
    Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.

d. Melebihi kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Singkatnya, kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM). Pengertian tersebut bersandar pada pendapat Imam Hanafi.  Syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah standar minimum daerah setempat. Tetapi yang lebih utama adalah setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita. Apalagi di zaman sekarang, gaya hidup modern oleh sebagian kalangan dianggap sebagai kebutuhan pokok. Jika hal ini terus berlangsung, manusia modern tidak akan pernah menge-luarkan zakat karena hartanya selalu habis digunakan untuk memenuhi keinginannya, bukan kebutuhannya.

e. Terbebas dari utang
Orang yang mempunyai utang, jumlah utangnya dapat digunakan untuk mengurangi jumlah harta wajib zakat yang telah sampai nisab. Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat. Sebab, zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih perlu menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu. Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.

f. Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.

C. Harta yang Wajib Dizakati

1. Binatang ternak, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
a. Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
b. Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentinganalat produksi (pembajak sawah).
c. Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau  domba 40 ekor.
                d. Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.

             2. Harta Perniagaan, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
a. Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
     b. Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
c. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
d.  Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.

             3. Harta Perusahaan
                Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila di-lihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan. Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.

               4. Hasil Pertanian
                   Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.

              5. Barang Tambang dan Hasil Laut
                Yang dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman  laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan  hasil laut, yaitu:

                a. Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi  kedalaman  tanah pada sebuah negara  yang dilakukanoleh pihak swasta ataupun pemerintah.
                b. Harta karun yang tersimpan pada kedalaman  tanah yang banyak dipendam oleh orang-orang zaman dahulu, baik yang berupa uang, emas, perak, maupun logam mulia lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan orang dan mempunyai nilai materi yang tinggi.
                c. Hasil laut seperti mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut.

             6. Emas dan Perak.
                   Emas dan perak merupakan logam  mulia yang memiliki dua fungsi, selain merupakan tambang elok sehingga sering dijadikan perhiasan, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial atau berkembang. Oleh karena itu, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat.

Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu itu adalah mata uang yang berlaku saat ini di masing-masing negara. Oleh sebab itu, segala macam bentuk penyimpanan uang, se-perti tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya termasuk dalam kriteria penyimpanan emas dan perak.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, vila, tanah, dan kendaraan yang melebihi keperluan menurut syarak atau dibeli dan dibangun dengan tujuan investasi sehingga sewaktu-waktu dapat diuangkan. Pada emas dan perak atau lainnya, jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan, barang-barang tersebut tidak dikenai wajib zakat.

               7. Properti Produktif
Yang dimaksud adalah harta properti yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai material dari properti tersebut. Produktivitas properti diusahakan dengan cara menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan menjual hasil dari produktivitasnya. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Properti tidak dikhususkan sebagai komoditas perniagaan.
b. Properti tidak dikhususkan sebagai pemenuhan kebutuhan primer bagi pemiliknya, seperti tempat tinggal dan sarana transportasi untuk mencari rezeki.
c. Properti yang disewakan atau dikembangkan bertujuan mendapatkan penghasilan, baik sifatnya rutin maupun tidak.

            III. NISAB DAN KADAR ZAKAT
            A. Harta Peternakan
1.Unta
Nisab unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya semakin bertambah apabila jumlah unta yang dimilikinya pun bertambah.
Berdasarkan hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik ra, maka dapat dibuat tabel kadar zakat unta sebagai berikut.
                2. Sapi, Kerbau, dan Kuda
Nisab kerbau dan kuda disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi (kerbau dan kuda), ia telah terkena kewajiban zakat.
Berdasarkan hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan Abu Dawud dari Mu’az bin Jabal ra, maka dapat dibuat tabel kadar zakat sapi, kerbau, dan kuda sebagai berikut.

                3. Kambing atau Domba.
Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing atau domba, ia telah terkena kewajiban zakat.
Berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik ra, maka dapat dibuat tabel kadar zakat kambing atau domba sebagai berikut:

                4.Unggas (Ayam, Bebek, Burung) dan Ikan.
Nisab pada ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) sebagaimana unta, sapi, dan kambing, tetapi dihitung berdasarkan skala usaha. Ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas murni (24 karat).
Apabila seseorang beternak ikan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar, kira-kira setara dengan 85 gram emas murni, ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Dengan demikian, usaha tersebut digolongan ke dalam zakat perniagaan.
Contoh:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:
1. Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp 20.000.000,-
2. Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-
3. Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,-
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah  Rp 37.000.000,-
5. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo  Rp 32.000.000,-
Kadar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x 32.000.000 = Rp 800.000
Catatan:
Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, karena tidak diperjualbelikan. Nisabnya adalah 85 gram emas murni; jika @ Rp 200.000, 85 gram x Rp 200.000,- = Rp 17.000.000,-.
B. Harta Perniagaan dan Perusahaan
1.Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah harta yang disiapkan untuk diperjualbelikan, baik dikerjakan oleh individu maupun kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Azas pendekatan zakat perniagaan adalah sebagai berikut:
a. Mayoritas ahli fikih sepakat bahwa nisab zakat harta perniagaan adalah sepadan dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak.
b. Ketetapan bahwa nilai aset telah mencapai nisab ditentukan pada akhir masa haul sesuai dengan prin- sipindependensi tahun keuangan sebuah usaha.
c. Zakat ini dihitung berdasarkan asas bebas dari semua kewajiban keuangan.
d. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40 dari nilai aset pada akhir tahun atau sama dengan 2,5%.
2. Zakat Perusahaan
Nisab dan kadar zakat perusahaan dianalogikan dengan wajib zakat perniagaan, yaitu 85 gram emas. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selama masa satu tahun.
Cara menghitung zakat perniagaan atau perusahaan Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:
a. Kekayaan dalam bentuk barang.
b. Uang tunai/bank.
c. Piutang.
Maka, yang dimaksud harta perniagaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi dengan kewajiban perusahaan, seperti utang yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh:
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan sebagai berikut:
1. Stock meubel 10 set seharga Rp 20.000.000,-
2. Uang tunai/bank Rp 20.000.000,-
3. Piutang Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 45.000.000,-
4. Utang dan pajak Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 40.000.000,-
Besar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x Rp 40.000.000,- = Rp 1.000.000,-
3. Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg.Apabila hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, nisabnya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, dan bunga, nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut, mi-salnya untuk Indonesia adalah beras.
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air adalah 10%, tetapi apabila hasil pertanian diairi dengan disirami atau irigasi (ada biaya tambahan), zakatnya adalah 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami (irigasi), zakatnya adalah 5%. Artinya, 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. Imam az-Zarkani berpendapat, apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) denganperbandingan 50:50, zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 10%).
Pada sistem pengairan saat ini biaya tidak sekadar air, tetapi ada biaya-biaya lain seperti pupuk, dan insektisida. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila melebihi nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,- . Hasil panen 5 ton beras.
Hasil panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg
Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kg
Netto = 4.800 kg
Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480 kg
4. Emas dan Perak atau Harta Simpanan
Nisab emas dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak).Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas atau perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudah
memilikinya selama setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Nisab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya, jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinyalebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh:
Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai (di luar kebutuhan pokok)Rp 5.000.000,-
3. Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram
4. Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,-
Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati, kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram.
Dengan demikian, jatuh tempo harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
1. Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai Rp 5.000.000,-
3. Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 140.000.000,-
4. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 135.000.000,-
Besar zakat yang harus dikeluarkan:
2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000